Pengaduan ke Mendagri Didominasi Kasus Korupsi
Sabtu, 29 Januari 2011 – 00:40 WIB
Menurutnya, tak semua temuan selalu ada unsur tindak pidananya. Sebab, ada pula temuan tentang kesalahan administrasi, pemborosan dan soal manajemen pemerintahan. "Antara ranah hukum dan ranah administrasi harus dipisahkan. Kalau ada pidananya langsung aparat penegak hukum yang menangani. Kalau administrasi ya Irjen dulu," ucapnya.
Maliki menambahkan, hasil pengawasan Itjen Kemendagri tak hanya masalah keuangan Pemda dan seberapa bersih Pemdanya. "Tapi juga soal seberapa besar inovasinya,"ujarnya.
Dipap arkannya, hasil audit yang dilakukan Itjen Kemendagri menunjukkan bahwa selama rentang tiga tahun, potensi kerugian negara dari APBD seluruh provinsi mencapai Rp 498 milyar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 172 milyar sudah dikembalikan ke kas daerah. "Itu hasil pemeriksaan dari 2007 sampai 2010," katanya.