Pengakuan Bekas Copet, Dulu Anak Buah Freddy Budiman
Namun dari pertemuan itulah, mantan bos dan anak buah ini kembali bekerja sama di dunia hitam dengan bisnis barunya yakni narkoba.
Saat itu, Ahmadi diminta Freddy dari dalam penjara untuk mengedarkan narkoba. Freddy meminta Ahmadi mengantarkan uang Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank) sebagai kamuflase, karena di dalam akuarium itu berisi 1,4 juta butir pil ekstasi yang diimpor dari Tiongkok.
Ahmadi kemudian bertemu Abdul Syukur untuk menyerahkan dokumen dan uang Rp 60 juta. Namun, ternyata uang yang diberikan Freddy kurang. Ahmadi kembali mengantarkan Rp 30 juta kepada Abdul Syukur. Namun sial, operasi ini berhasil diendus Badan Narkotika Nasional (BNN). Truk kontainer berisi 1,4 juta ekstasi pesanan Freddy berhasil disita BNN.
Freddy pun kembali berurusan dengan hukum. Padahal, Freddy saat itu masih ditahan di LP Cipinang lantaran terlibat kasus narkoba.
Masih di tahun yang sama, BNN juga berhasil membongkar pabrik pil ekstasi dan sabu di dalam penjara LP Cipinang yang dimotori Freddy Budiman. Berbagai perkakas dan bahan baku sabu dia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara.
Freddy pun dipindah ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun dia kembali berulah. Freddy ketahuan membawa tiga paket narkoba jenis sabu di celana dalamnya saat dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan, Freddy Budiman malah semakin berani beraksi. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah.
Dalam peredaran narkoba di Tanah Air, Freddy selalu dikait-kaitkan dengan jaringan ekstasi internasional Belanda-Jakarta. Vonis mati akhirnya dijatuhkan pada 15 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.