Pengakuan Blakblakan Dokter Pakai Ikat Kepala #2019GantiPresiden
Jumat, 01 Februari 2019 – 08:20 WIB
Pemberian sanksi, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Jadi kita akan ikuti peraturan tersebut," jelasnya.
Pihaknya, juga akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sintang terkait langkah-langkah apa saja yang akan diambil ke depannya. Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Sintang.
BACA JUGA: Sandiaga Uno, Benda Berkekuatan Magis, dan Curhatan Guru Honorer
"Sejauh ini kita memang belum ada memanggil tiga ASN itu. Tapi tentu kita akan ikuti perkembangannya terus," pungkas Palentinus. (sai/arm)