Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun
Selasa, 26 Januari 2021 – 11:10 WIB
Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban.
Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (ysf/radarbandung)