Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Debt Collector Pinjol tentang Gaji & Bonus yang Diterimanya, Oh Ternyata

Senin, 22 November 2021 – 07:44 WIB
Pengakuan Debt Collector Pinjol tentang Gaji & Bonus yang Diterimanya, Oh Ternyata - JPNN.COM
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Salah satu mantan pekerja debt collector pinjol ilegal mengaku tidak mengetahui status perusahaan saat pertama kali bekerja.

"Ilegal atau tidak saya tidak tahu karena pertama kali saya dibawa sama teman saya untuk bekerja sebagai desk collection di aplikasi pinjaman online," ujar Arby (27) yang masuk bagian desk collector pinjol, kepada JPNN.com di kediamanya di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dia lantas membeberkan kisahnya hingga menjadi pegawai bagian penagihan di sebuah perusahaan pinjol.

Dikatakan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa bekerja sebagai debt collector di perusahaan tersebut tidak banyak karena hanya membutuhkan KTP dan ijazah saja.

"Terpenting katanya hanya bekerja sebagai penelpon saja," tutur Arby yang pernah bekerja di perusahaan pinjol selama 2 tahun.

Pada hari pertama bekerja Arby diarahkan untuk menagih nasabah yang sudah telat bayar satu sampai tujuh hari.

"Jadi menagihnya itu menagih dengan kata-kata bebas, kata-kata kasar, yang penting nasabahnya bisa bayar," ungkap Arby yang sampai saat ini belum mendapat pekerjaan setelah perusahaan pinjol tempat bekerja sebelumnya, tidak lagi beroperasi.

Namanya Arby, mantan debt collector pinjol atau pinjaman online, bercerita mengenai gaji dan bonus bulanannya, simak baik-baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News