Pengakuan Fahri Hamzah soal Surat Nonaktif Akbar Faisal di MKD
Sabtu, 19 Desember 2015 – 03:09 WIB
3. Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR.
4. Pimpinan DPR tidak mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.