Pengakuan Guru Madrasah Dijebak Siswinya Dianggap mengada-ada
jpnn.com - SAMARINDA - Usai ditangkap polisi, Ahmad Gejali (27) alias Eja, oknum guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Loa Bakung, Sungai Kunjang, yang diadukan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya terus menjalani pemeriksaan. Meski mulanya sempat mengelak, Eja akhirnya mengakui ulahnya mencabuli dua siswi untuk menjadi pemuas nafsu seksnya, sebut saja Cinta (13) dan Cika (15).
Berdasar pengakuan Eja sendiri, ditambah alat bukti berupa rekaman video dan pengakuan para korban, dia ditetapkan polisi sebagai tersangka. Eja dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin, red) oknum guru (Eja, Red) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sudah kami tahan, statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Suryono dilansir Samarinda Pos (JPNN Grup), Sabtu (20/9).
Informasinya, Eja menyimpan sejumlah foto siswinya. Diduga foto itu adalah anak-anak didiknya yang akan dijadikannya target selanjutnya.
"Selain video, ada juga foto-foto sejumlah siswi. Informasi yang kami peroleh foto itu merupakan target korban yang bersangkutan (Eja, Red)," ujar salah satu sumber Samarinda Pos di lingkungan Eja mengajar.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Eja mengaku dijebak oleh Mawar. Menurut Eja, sebenarnya yang mengajak melakukan perbuatan tak senonoh itu Mawar sendiri. Karena merasa terpancing, akhirnya Eja pun tergiur meminta siswinya melakukan oral seks tersebut.
"Saya dipancing duluan. Mulanya ditanya soal film blue hingga akhirnya saya berani menyuruh dia (Mawar, Red) melakukan oral seks. Apalagi dia juga mengaku sudah pernah "begituan" dengan mantan pacarnya, makanya saya berani," tutur Eja.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda yang menangani perkaranya, yang mendengar pengakuan Eja pun menganggap pengakuannya mengada-ada.