Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria
Jumat, 30 November 2018 – 01:02 WIB
Cici dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini kali kedua Cici masuk penjara. Sebelumnya, dia pernah dihukum selama sepuluh bulan penjara atas kasus serupa pada 2009 silam. (ang/fm/prokal/jpnn)