Pengakuan Jujur Fikri Soal PAN Tak Lagi Memprioritaskan Zulkifli Hasan, Begini
"Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpang Lima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, insya Allah Indonesia tambah jaya," kata Zulhas.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilu) kandidat presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga bakal capres dan bakal cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)