Pengakuan Melati pada Kakek Ungkap Ulah Bejat Sang Ayah
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa pada 7 Oktober 2018 lalu, kakek Melati melaporkan kejadian ini.
Dengan cepat, anggota langsung mendatangkan rumah korban, karena korban dan pelaku masih satu rumah. Saat itu juga anggota langsung menangkap pelaku.
“Karena pelaku dengan korban masih satu rumah jadi kita langsung tangkap pelaku,” kata AKP Afrito Marbaro
Ditambahkan Afrito, bahwa ayah Melati ini juga sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Maka dari itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, ayahnya seenaknya saja memperlakukan Melati selama dua tahun itu.
“Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru 2 Minggu belakangan ini mereka pisah,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang telah diamankan berupa satu lembar tikar plastik warna merah, untuk alas pelaku meniduri anaknya. Dan satu helai sarung yang digunakan pelaku saat melakukan persetubuhan.
Sementara, atas perbuatan pelaku di jerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHP ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, karena melakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.(era)