Pengakuan Mengejutkan Istri Hakim PN Medan yang Tega Bunuh Suaminya
Jumat, 15 Mei 2020 – 19:32 WIB
Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (antara/jpnn)