Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Sidoarjo, Lihat tuh Kakinya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 08:18 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.”
“Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Wahyu. (antara/jpnn)