Pengakuan Pelaku Pembantaian Suami Istri di Samosir, Ada Masalah Besar
"Korban pun masuk melalui jendela dan melihat istrinya sudah terkapar," kata Josua.
Tanpa basa-basi, pelaku juga langsung menghantam korban Jimmi dengan martil yang sama di bagian kepala. Akibatnya, Jimmi pun tewas.
Seusai membunuh kedua korban, pelaku langsung mengambil uang penginapan hotel di rumah korban sebesar Rp 12 juta dan membawanya kabur.
"Pelaku mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban jumlahnya Rp12 juta,” ungkap Josua.
Pelaku diamankan pada Kamis (21/7) di Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sebut Josua. (mcr22/jpnn)