Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kejam!

Selasa, 26 Juni 2018 – 06:02 WIB
Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kejam! - JPNN.COM
Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti celana korban yang terkena air keras. Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Imam Hidayat, 63, pelaku penyiraman air keras terhadap Yus, mantan pacarnya, ditangkap Tim resmob Sat Reskrim Polres Ponorogo rumahnya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jatim.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin (25/6), menjelaskan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan penyidik, disangkakan pasal 355 juncto pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Imam mengaku nekat menyiram Yus dengan air keras lantaran kesal karena ajakannya balikan ditolak. Ditambah dugaan selingkuh yang dilakukan perempuan itu.

Padahal, selama menjalin hubungan selama tiga tahun, Imam mengaku telah keluar uang yang lumayn banyak. ‘’Saya sudah pacaran lama dengannya,’’ ucapnya.

Dia juga terang-terangan mengaku bahwa aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku sengaja membawa air keras yang biasa digunakan untuk menuakan kayu jati dari rumah dengan dikemas dalam botol minuman kesehatan.

Siraman pertama tidak mengenai bagian tubuh korban. Melainkan justru terkena ke tangan kanannya sendiri. Baru pada siraman kedua, air keras mengenai wajah Yus.

‘’Saya tanggung jawab. Meski dia ada luka karena air keras itu, saya tetap ingin menikahinya,’’ ujar Imam.

Diberitakan sebelumnya, Yus harus menjalani perawatan intensif di RSU Aisyiyah Ponorogo usai terkena siraman air keras Imam. Kejadian nahas tersebut bermula saat korban berangkat kerja pukul 07.50, Minggu lalu (24/6). Saat berjalan kaki dengan temannya pagi itu, tiba-tiba pelaku menghampiri.

Imam mengaku menyiramkan air keras pada tubuh Yus, karena sakit hati mantan pacarnya itu tidak mau diajak balikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News