Pengakuan Penggagas Pasar Muamalah Depok Sebelum Ditangkap Polisi
Dia menyatakan pihak kelurahan hanya memberikan imbauan dan melapor kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi ini.
“Karena bukan wewenang kami untuk melakukan penindakan. Yang jelas, kegiatan ini tidak diketahui oleh pengurus lingkungan dan tidak pernah ada izin. Pemiliknya siapa, yang berjualan siapa saya pun tidak tahu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengungkapkan, beberapa hari terakhir memang viral lagi terkait video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok.
“Setelah muncul pembahasan di media sosial, BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/1).
Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” ujar Erwin. (rd/tul)