Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu
Minggu, 06 Mei 2018 – 02:45 WIB
Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.
Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.
Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.
"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.
Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k1)