Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu

Minggu, 06 Mei 2018 – 02:45 WIB
Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu - JPNN.COM
Israh ditangkap karena mencabuli bocah yatim piatu. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.

Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.

Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.

"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.

Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k1)

Israh tega mencabuli bocah yatim piatu berinisial ZS di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News