Pengakuan Tersangka: Kivlan Zein yang Menyuruh Membunuh 4 Pejabat Negara
Ade menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (KSAD) itu disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.
Sementara itu, terungkap juga peran HM memberikan uang kepada Kivlan senilai Rp 150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp 60 juta kepada HK dengan rincian Rp 10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp 50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron. (muhammad ridwan/jpc)