Pengakuan Tersangka Pembunuh Bocah di Makassar Ini Bikin Nyesek
Selasa, 10 Januari 2023 – 21:15 WIB
"Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," beber Kombes Budhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," ujar Kombes Budhi.(antara/jpnn)