Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

Kamis, 30 Maret 2017 – 08:59 WIB
Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar - JPNN.COM
Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto saat diwawancarai wartawan. Foto: Deny Iskandar/Indopos/JPNN.com

Menurut Yani, Asep Rohandi merupakan kakak kandungnya.

”Sidang ini untuk menentukan hak-hak saya. Banyak yang belum mengerti dengan kasus ini,” ungkap Yani juga.

Dia juga membantah, kalau ada yang mengatakan orangtuanya bakal dipenjara karena gugatannya itu.

”Itu pembelokan fakta sebenarnya. Faktanya adalah masalah hitung-hitungan tentang hak dan kewajiban utang,” paparnya.

Yani lantas bercerita ikhwal kasus gugatan tersebut. Bermula pada 1998 lalu ketika ibunya, Rokayah dan Asep Rohandi (kakaknya) meminjam uang kepada Yani dan suaminya untuk usaha Dodol Garut.

Karena tak punya uang, Yani lantas meminjam uang ke salah satu bank swasta. ”Awalnya, masalah utang,” paparnya.

Untuk meminjamkan uang kepada ibu dan kakaknya itu, Yani dan suaminya mengaku juga dikenai bunga secara komersil oleh bank.

Namun di tengah jalan, usaha yang dirintis ibu kandung dan kakaknya bangkrut.

Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close