Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar
Menurut Yani, Asep Rohandi merupakan kakak kandungnya.
”Sidang ini untuk menentukan hak-hak saya. Banyak yang belum mengerti dengan kasus ini,” ungkap Yani juga.
Dia juga membantah, kalau ada yang mengatakan orangtuanya bakal dipenjara karena gugatannya itu.
”Itu pembelokan fakta sebenarnya. Faktanya adalah masalah hitung-hitungan tentang hak dan kewajiban utang,” paparnya.
Yani lantas bercerita ikhwal kasus gugatan tersebut. Bermula pada 1998 lalu ketika ibunya, Rokayah dan Asep Rohandi (kakaknya) meminjam uang kepada Yani dan suaminya untuk usaha Dodol Garut.
Karena tak punya uang, Yani lantas meminjam uang ke salah satu bank swasta. ”Awalnya, masalah utang,” paparnya.
Untuk meminjamkan uang kepada ibu dan kakaknya itu, Yani dan suaminya mengaku juga dikenai bunga secara komersil oleh bank.
Namun di tengah jalan, usaha yang dirintis ibu kandung dan kakaknya bangkrut.