Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
Bantuan Ruang Praktek untuk SMK Pelayaran Dipindah ke SMKN 7Sabtu, 26 Mei 2012 – 02:01 WIB
"Sesuai permintaan kerja sama yang sudah diajukan, pihak yayasan tidak boleh mencampuri urusan yang dilakukan. Yayasan hanya akan berhak mendapatkan bagiannya berupa aset yakni gedung yang dibangun," ujar Alan.
Karena itu, pihak yayasan tidak boleh terlibat dalam urusan pengelolaan keuangan yang ada. Atas dasar itulah, maka mantan kepala SMK Pelayaran merasa terganggu. Hal itu diakui mantan kepala SMK Pelayaran.
Kisruh itu, maka Dinas PPO Kota Kupang coba melakukan mediasi bersama semua pihak yang terlibat. Namun demikian, saat akan dilakukan pertemuan, ketua Yapeltra Marindo memilih minggat dan enggan bertemu Kepala Bidang SMK, Dinas PPO Kota Kupang.