Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum
Jumat, 22 April 2011 – 04:57 WIB
JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai cacat hukum. Pasalnya, Kementerian ESDM menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi yang hanya kurang dari dua bulan sebelum berakhirnya kontrak blok itu pada 7 Mei 2011. "Keputusan Menteri ESDM yang menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura sangat janggal dan tidak diperkenankan dalam kontrak," kata Anggota Komisi VII DPR dari PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (21/4).
Semestinya, kata pria yang akrab disapa Romy ini, hak partisipasi itu pertama diberikan kepada PT Pertamina selaku pemilik West Madura. Kesempatan tersebut, sama halnya diberikan kepada pemegang saham mayoritas di suatu perusahaan jika ada pemilik saham lain yang berniat menjualnya. "Di perusahaan saja seperti itu, apalagi kontrak kepemilikan blok migas," ujarnya.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah membatalkan persetujuan pengalihan saham tersebut. Apalagi, menurut Romy, pembeli hak partisipasi yakni PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd belum diketahui kemampuannya. "Proses pengalihan ini merupakan sabotase terhadap kepentingan nasional," jelasnya.
JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
Selasa, 19 November 2024 – 11:03 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB - Bisnis
IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
Selasa, 19 November 2024 – 04:28 WIB - Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB