Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan tenggat waktu penyesuaian peraturan PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akan berakhir pada April 2021 mendatang.
Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, setiap orang yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut.
Yakni berupa penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, serta penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau pencabutan izin.
Agus Pambagio pun mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apa pun.
“Peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya. “Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta merubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menuturkan sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. “Iklannya gimana? Masa yang minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,” pungkas Agus.
PerBPOM No 31 tahun 2018, menurut Agus adalah masa depan anak-anak Indonesia. Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan. “Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” pungkas Agus.