Pengamat: Bawaslu Bisa Coret Ujang Iskandar di Pilkada Kalteng
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti angkat bicara soal dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi dukungan partai politik atas pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Iskandar-Jawawi. Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebenarnya bisa membatalkan pencalonan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu.
Menurut Rangkuti, pembatalan pencalonan tersebut terkait adanya penegasan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Farid yang secara tegas menolak dukungan terhadap balon Iskandar-Jamawi. Padahal, sebelumnya pasangan Ujang Iskandar-Jawawi sebelumnya mengklaim telah mengantongi surat dukungan dari PPP pimpinan Djan Farid.
"Jika persyaratan dukungan terindikasi menggunakan dokumen palsu, maka sebenarnya pencalonan pasangan itu bisa dibatalkan, karena mencederai demokrasi di daerah, dan melanggar undang-undang," katanya di Jakarta, Minggu (13/9).
Menurut Rangkuti, pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan proses pencarian pemimpin yang memiliki kemampuan, bersih dan berintegritas. Pencarian pemimpin yang berintegeritas itu sejatinya sudah dimulai sejak proses pendaftaran.
"Seorang calon pemimpin harus memperlihatkan sikap yang jujur dan bermartabat, bahkan sejak sebelum menjadi pemimpin," ujar Rangkuti.
Penilaian Ray Rangkuti tersebut disampaikan terkait kisruh pilkada di Kalimantan Tengah yang melibatkan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi.
Pasangan ini maju sebagai calon dengan dukungan Partai Nasden, PKPI, Hanura dan PPP pimpinan Djan Faridz. Namun, di kemudian hari Ketua Umum DPP PPP, Djan Faridz membantah dukungan tersebut.
Bahkan, Djan Faridz menduga surat dukungan model B.1 KWK Parpol dan Surat Keputusan Persetujuan Pengajuan tersebut merupakan dokumen palsu, karena yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat dukungan tersebut.
Sebaliknya, DPP PPP pimpinan Djan Faridz mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 527/KPTS/DPP/VII/2015 Tertanggal 24 Juli 2015 tentang dukungan terhadap pasangan calon Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.
Nah, dengan surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah, maka dukungan terhadap pasangan calon Ujang Iskandar-Jamawi seharusnya batal demi hukum. Dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi seharusnya gagal karena tidak memenuhi persyaratan dukungan parpol. (mas/jpnn)