Pengamat: Bila Presiden Nekat Memindahkan IKN, Maka
Lebih lanjut, ANH menyatakan bahwa setidaknya ada dua kepentingan di istana, satu kepentingan yang ingin segera menjalankan UU IKN, yaitu para Menteri yang dekat dengan oligarki pengusaha.
Di sisi lain, ada para menteri yang memandang permintaan IMF untuk negara berhati-hati terkait masa depan keuangan negara, perlu didengarkan.
"Karena ada dua kepentingan tersebut, Presiden menjadi tidak tegas terhadap pembangunan IKN dapat berjalan," ujar ANH.
Meski demikian, ANH juga menegaskan bisa jadi istana sedang bersiasat agar pengajuan formil dan materil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dapat tertunda karena UU IKN secara formal belum dinomorkan.
"Bila istana bersiasat seperti UU KPK maka publik kali ini tidak akan buying siasat Presiden tersebut. Artinya, langkah Presiden terebut malah mengurangi kredibilitas proses pangambil keputusan di istana" jelas ANH.
Oleh karena itu, ANH menyarankan agar pemindahan dan pembangunan IKN hanya dapat dilakukan bila PPKM tidak diberlakukan lagi dan ekonomi sudah tumbuh setidaknya lima persen per tahun.
"Bila presiden nekat melaksanakan pemindahan dan pembangunan IKN maka Presiden dapat dinilai tidak memiliki sense of crisis dan dinilai bukan sosok negarawan," tegas ANH.(mcr28/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: