Pengamat Desak DPR Segera Sahkan RUU Penyiaran
Jumat, 15 September 2017 – 17:05 WIB
Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 menyebutkanbahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(fri/jpnn)