Pengamat Desak DPR Tunda Pembahasan RUU BPK, Begini Alasannya
Senin, 15 November 2021 – 16:59 WIB
“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK. Selain itu, menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," kata Gusma.
Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.(fri/jpnn)