Pengamat : Empat Kendala Perampingan Struktur Pemda
Wawancara dengan Pengamat Pemerintahan Lokal, Dr Alfitra SalammJumat, 12 Juni 2009 – 18:01 WIB
Pertama, hal ini tidak terlepas dari persoalan SDM. Di daerah tertentu, kadang-kadang keterbatasan SDM menjadi penghalang. Namun saya kira, untuk kasus Medan tidak ada persoalan SDM, karena di sana banyak SDM yang mumpuni untuk mengisi struktur pemerintahan di sana. Kedua, biasanya ada hambatan di tingkat pembicaraan dengan DPRD. Bagaimana pun, yang menyangkut SOTK (struktur organisasi tata kerja), harus dibicarakan dan mendapat persetujuan DPRD. Sayangnya, pembicaraan dengan DPRD ini seringkali berlarut-larut karena terjadi tarik ulur kepentingan dan bargaining-bargaining tertentu.
Apakah hanya dua itu kendalanya?
Kalau saya amati, banyak juga pemda yang tidak cepat melaksanakan ketentuan PP 41 lantaran menganggap struktur yang sudah ada, yang lama, dianggap sudah cukup. Mereka sudah puas dengan struktur yang ada. Ini kendala ketiga. Kendala keempat, pemerintah pusat sendiri tidak tegas dalam memberikan tenggat waktu pelaksanaan PP 41 itu. Pemerintah terlalu longgar. Tapi di sisi lain, kelonggaran yang diberikan itu juga ada baiknya, karena bagaimana pun daerah yang lebih tahu kondisi di daerahnya itu. Ini suatu penghargaan pusat kepada daerah untuk lebih bisa mandiri. Tapi, alangkah baiknya bila kelonggaran yang diberikan tetap ada batasnya. Minimal, alasan-alasan mengapa tidak bisa melaksanakan PP itu harus jelas.