Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
Dia menjelaskan yang disebut mutasi adalah menukar pejabat satu dengan pejabat lain, di mana salah satu alasannya menghindari adanya konflik kepentingan.
"Namun, akan dilihat, apakah satu jabatan itu sebatas mutasi atau pengisian. Kalau pengisian karena jabatan kosong, karena wajib diisi, kalau tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah, itu juga harus menjadi pertimbangan," kata Sahran.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng itu menjelaskan dalam hukum dikenal dengan azaz fiksi.
Yakni, setiap undang-undang yang telah diundangkan dianggap diketahui oleh masyarakat sehingga ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan membebaskan atau memaafkan seseorang dari tuntutan hukum.
"Meskipun tidak membaca undang-undang itu karena berlaku asas fiksi dan melakukan suatu perbuatan maka dianggap sudah tahu," katanya menegaskan. (Antara/jpnn)