Pengamat Ini Pertanyakan Pembiaran Produksi Galon Sekali Pakai
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat regulasi persampahan Asrul Hoesein mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dianggap membiarkan penggunaan galon sekali pakai di tengah adanya kebijakan pelarangan plastik sekali pakai.
Asrul mengatakan dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen disebutkan bahwa pengurangan sampah dilakukan terhadap produk kemasan plastik sekali pakai atau yang tidak dapat diguna ulang.
Dengan peraturan tersebut, Asrul mengaku heran karena KLHK membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai.
"Harusnya KLHK kan menegur mereka,” kata Asrul, Selasa (7/9).
Menurutnya penggunaan kemasan galon ini akan menambah tumpukan sampah plastik di lingkungan.
"Kenapa KLHK tidak meminta saja agar si produsen galon sekali pakai itu memproduksi galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan seperti yang dilakukan industri lain?" tanya Asrul.
Dia menilai ada keanehan pada kerja sama produsen galon sekali pakai dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) untuk menarik sampah-sampah galon mereka.
“Kalau ADUPI dan APSI mau bicara jujur sesuai aturan, pasti mereka tidak akan mau mendukung kemitraan dengan produsen galon sekali pakai itu. Karena sesuai aturan, dana CSR itu tidak boleh diberikan melalui pengusaha tapi harus langsung disalurkan untuk program rakyat,” papar Asrul. (mcr9/jpnn)