InsWA Beri Solusi Pengurangan Sampah, Sentil Galon Sekali Pakai
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Indonesian Solid Waste Association (InsWA) Sri Bebassari mempertanyakan izin produksi galon sekali pakai.
Kemasan tersebut dianggap melanggar UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang harus memperhatikan prinsip 3R yang meliputi Reduce (pengurangan), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
Sri Bebassari mengatakan dalam Pasal15 disebutkan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya dan kemasannya.
"Seharusnya, kemasan galon sekali pakai itu masuk ke dalam izin produksi,” ujar pengamat persampahan ini dalam keterangannya, Senin (19/2).
Dia menambahkan dalam prinsip pengelolaan sampah itu yang pertama harus diperhatikan para produsen adalah sampahnya bisa dikurangi (reduce). Kemudian keemasan yang bisa digunakan ulang (reuse), dan recycle merupakan alternatif terakhir.
Nah, ujar Sri Bebassari, dalam kasus galon sekali pakai itu kenapa diizinkan, padahal sudah melanggar undang-undang. Sebab, produsennya langsung memproduksi kemasan galon recycle, sedangkan masih bisa menggunakan kemasan yang reuse.
Lebih lanjut dikatakan produsen galon sekali pakai ini juga sama sekali tidak memiliki program after consumer-nya saat pertama kali diproduksi.
“Itu kan seharusnya ada izin dari menteri perindustrian, menteri perdagangan, dan tentunya menteri KLHK-nya yang mengaturnya, tetapi sekarang justru sudah terlanjur banyak beredar di masyarakat. Ini jadi pertanyaan sampai sekarang kepada pemerintah,” bebernya.