Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK

Minggu, 18 Juni 2017 – 02:10 WIB
Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK - JPNN.COM
Miryam S Haryani. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Miryam S Haryani hadir dalam rapat pansus hak angket KPK yang bergulir di DPR, dianggap sudah tepat.

Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, kehadiran Miryam berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justisia yang sedang dilakukan oleh KPK.

Terlebih, katanya, status Miryam sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," ujar Miko di Jakarta, Sabtu (17/6).

Di sisi lain, kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang yang dituduhkan pada mantan anggota Komisi II itu menurutnya tidak lama lagi naik ke penuntutan. Karenanya, Miko berharap pemeriksaan Miryam berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan.

"Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan. Upaya untuk menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," pungkas dia. (fat/jpnn)

Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Miryam S Haryani hadir dalam rapat pansus hak angket KPK yang bergulir di DPR, dianggap

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close