Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:49 WIB
Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).
HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!