Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini

Kamis, 23 Desember 2021 – 21:49 WIB
Pengamat Menyoroti Dugaan Pemerkosaan Oknum Sopir Taksi Online Terhadap Perawat, Begini - JPNN.COM
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ricardo/JPNN com

Terduga pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12).

HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal sembilan tahun.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengamat sosial menyoroti dugaan pemerkosaan oknum sopir taksi online terhadap seorang perawat, begini.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close