Pengamat Militer: MK Belum Tegas soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Menurut dia, pengertian soal klausul tentang selama diminta oleh instansi terkait dalam penegasan aturan tersebut juga membuat anggota TNI-Polri aktif dimungkinkan menjabat jabatan di luar yang 10 instansi yang diperbolehkan.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan anggota TNI aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah dengan beberapa catatan sebagaimana putusan lembaganya.
Menurut dia, perwira TNI pada dasarnya bisa menjabat di luar instansi induk seperti tertuang dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Fajar mengatakan penempatan perwira TNI aktif menduduki Pj. Kepala Daerah bisa dilakukan sepanjang diminta oleh lembaga yang bukan dari organisasi induk. (ast/fat/jpnn)