Pengamat: Parpol Brengsek Maknai Demokrasi
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:59 WIB
Lebih lanjut, Ikrar menyatakan bahwa calon independen belum saatnya diberlakukan dalam sistem pemilu di Indonesia karena akan berakibat kekacauan terhadap sistem pemilu dan ketata-negaraan Indonesia.
Sungguh pun demikian, Ikrar sangat menghargai muncul gagasan dari DPD yang memperjuangkan bolehnya capres perseorangan dalam pemilu presiden karena akan memicu parpol untuk lebih membenahi dirinya dalam melakukan rekrutmen calon pemimpin. "Gagasan itu bisa berdampak positif terhadap pembenahan parpol untuk rekrutmen kadernya dan menyiapkan kadernya," pungkas Ikrar Nusa Bhakti. (fas/jpnn)