Pengamat: Pembangunan Infrastruktur Gas Harus Diprioritaskan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Energi dari Reformer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pembangunan infrastruktur gas bumi masih terkendala oleh tingkat keekonomian proyek. Akibatnya, tidak banyak perusahaan yang mau terlibat dalam proyek gas bumi ini.
"Pemerintah harus mendorong agar tingkat keekonomian proyek infrastruktur gas jadi prioritas. Selama ini masalah itu (tingkat keekonomian proyek pipa gas) menjadi salah satu penghambat pembangunan infrastruktur gas bumi di Indonesia," ujar Komaidi di Jakarta, baru-baru ini.
Komaidi menambahkan, salah satu tantangan pemanfaatan gas bumi di Indonesia adalah di disisi infrastruktur. Terlebih sumber utama gas bumi sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur. Sementara pasar utama pengguna gas bumi berada di wilayah Indonesia Barat. Hal inilah yang kemudian membuat tingkat keekonomian proyek pipa gas menjadi berbeda untuk setiap lokasi.
"Banyaknya cadangan gas bumi di wilayah Timur, sementara konsumen terbesar di bagian barat. Inilah yang membuat proyek energi menjadi tidak ekonomis," tambahnya.
Untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi, Kementerian ESDM sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi.
Aturan yang diundangkan pada 20 September 2019 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Sesuai ketentuan yang baru, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang pertama. Pada aturan sebelumnya umur keekonomian proyek pipa hanya 15 tahun.
Sebelumnya, Arcandra Tahar, saat menjabat Wakil Menteri ESDM mengungkapkan, terbitnya aturan baru tersebut untuk meningkatkan keekonomian fasilitas pipa dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian proyek yang wajar. “Kalau lebih panjang jadi 30 tahun harga sewanya akan lebih murah. Intinya jadi lebih kompetitif,” kata Arcandra di kementerian ESDM.
Perpanjangan umur keekonomian proyek pipa akan berpengaruh pada toll fee gas. Sementara biaya angkut gas merupakan salah satu komponen pembentuk harga gas. Hal ini sesuai Pasal 4 Permen 58/2017 yakni harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dan biaya niaga.