Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Pendidikan: Pengabdian Guru Honorer K2 Sia-sia

Senin, 12 November 2018 – 00:51 WIB
Pengamat Pendidikan: Pengabdian Guru Honorer K2 Sia-sia - JPNN.COM
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Pengamat Pendidikan Kalbar H. Samion H. AR menilai, syarat batas usia 35 tahun dalam penerimaan CPNS 2018 sama halnya pemerintah tidak menghargai para guru honorer K2 yang sudah lama mengabdi. Padahal saat ini kondisi guru berstatus PNS di Kalbar masih kurang.

“Kalau pemerintah benar-benar komitmen membangun anak bangsa, standar pelayanan minimal untuk tenaga kependidikan di setiap sekolah," terangnya seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Mantan Rektor IKIP PGRI Pontianak ini menjelaskan, idealnya untuk SD berjumlah 11 tenaga. Seorang kepala sekolah, operator sekolah, pesuruh sekolah dan delapan orang guru. Delapan orang itu, guru kelas 1 sampai 6. Kemudian ada guru bidang studi, guru bidang studi penjaskes dan agama.

Namun ironisnya kata Simon, di Kalbar termasuk sejumlah SD di Kabupaten Kapuas Hulu hanya diisi beberapa guru PNS. Sementara kelas ada 6. “Sebagian besar untuk menutupi itu dengan guru honor dan kontrak,” sebutnya.

Sementara para guru honor ada yang sudah mengabdi sampai 5 hingga lebih dari 10 tahun. Namun ketika pendaftaran CPNS dibuka, ada persyaratan yang membuat para guru honor merasa dizalimi. “Karena batas maksimal 35 tahun yang ditetapkan pemerintah," paparnya.

Samion mengatakan, apa yang telah dilakukan para guru honorer selama ini yang mengabdi hingga belasan tahun sepertinya sia-sia. Karena tidak menjadi perhatian pemerintah. Harusnya ini diakomodir. “Kalau mereka difasilitasi, harus dengan cara yang bisa membuat mereka puas," ucapnya.

Misal kata dia, untuk prioritas pengangkatan PNS mesti guru honor dan guru kontrak berdasarkan klasifikasi.

“Misal guru honor di suatu sekolah sudah ada 10 sampai 15 tahun mengabdi itu harus diprioritaskan, karena usia mereka mengabdi sudah cukup lama," demikian Simon. (and/arm)

Pembatasan usia maksimal 35 tahun dalam penerimaan CPNS 2018 menutup peluang guru honorer K2 yang sudah lama mengabdi untuk menjadi PNS.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News