Pengamat: Pengemplang Pajak Jarah Uang Negara Rp5.000 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar memperkirakan dana negara yang dikorupsi dan dijarah oleh pengemplang pajak mencapai Rp5.000 triliun terdiri dari Rp 3.000 triliun di luar negeri dan Rp2000 triliun di dalam negeri.
“Jadi, saya memperkirakan ada sekitar Rp5.000 triliun dana negara yang saat ini gentayangan di luar dan dalam negeri,” kata Abdul Fickar Hajar saat menjadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema RUU Pengampunan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Kalau dana tersebut akan dikembalikan melalui RUU Pengampunan Nasional tanpa naskah akademik lanjutnya, itu artinya RUU tersebut sangat pragmatis.
“Saya ingatkan, setiap terjadi krisis akan selalu ada penumpang gelapnya, maka siapa yang ada di balik grand design RUU ini. Sebab sudah ada UU recovery asset atau kriminal basis recovery - yaitu perampasan aset sesuai UU pidana,” tegasnya.
Dia menjelaskan, setiap uang negara yang dikorupsi lalu dikembalikan, tidak serta-merta kasus pidananya hilang.
“Kalau kebutuhannya agar pengemplang pajak dan koruptor mengembalikan uang negara, cukup dengan kebijakan pemerintah atau peraturan pemerintah (PP), dan tidak perlu UU,” sarannya.(fas/jpnn)