Pengamat Sebut Kepemimpinan Firli dkk di KPK Berujung Manis
jpnn.com, JAKARTA - Menjabat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era transisi pasca-revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tidaklah mudah.
Banyak tantangan yang mesti dihadapi, utamanya terkait dengan perubahan dasar kelembagaan seperti pemangkasan kewenangan penyidik, peran lembaga Dewan Pengawas pada teknis penanganan perkara, dan juga perubahan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengamat dan praktisi hukum Masriadi Pasaribu mengatakan kepemimpinan Firli dkk sejak awal telah dihadapkan pada pesimisme publik. Ada di antara mereka bahkan percaya bahwa KPK telah lumpuh sejak revisi UU yang mengatur komisi antirasuah itu disahkan di DPR.
Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu ternyata KPK mampu membangkitkan harapan publik melalui kerja yang dilakukan sejauh ini.
“Data Litbang Kompas baru-baru ini, sebanyak 59 persen publik yakin kepemimpinan Firli bisa membawa KPK lebih baik lagi sampai akhir jabatan. Tentu ini modal besar yang harus jadi atensi,” kata Masriadi, Selasa (9/8).
Menurut advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu ini, tingginya harapan publik itu perlu dijadikan pelecut oleh Firli dkk agar bekerja lebih mantap lagi dalam memberantas korupsi.
Meski diketahui sistem kerja KPK saat ini sedikit banyak berbeda dengan era sebelumnya, ia menyebut publik tetap objektif menilai hasil kerja pimpinan KPK.
“Dulu, KPK identik dengan OTT, tetapi sekarang meski banyak yang menyebut OTT dipersulit oleh UU baru, faktanya OTT tetap jalan. Publik merekam dengan baik KPK menangkap dua menteri, juga banyak kepala daerah ditangkap,” ungkapnya.