Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Tegaskan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik

Jumat, 27 November 2020 – 23:51 WIB
Pengamat Tegaskan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik - JPNN.COM
Ilustrasi - Sidang DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Dok. DPRD Bekasi

Anggi juga menafsirkan, bahwa dalam perjalanannya terdapat pendapat hukum yang berbeda, yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kondisi tersebut dipicu sikap Bupati Bekasi, yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi.

Menurut Anggi, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati.

"Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum," paparnya.

Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.

"Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar," paparnya.

Dia menjelaskan, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.

"Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur," ucapnya.

"Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan di dalam musyawarah," tambah dia.

Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close