Pengamat Terorisme Minta Zulkarnaen Tetap Dipantau Meski Sudah Divonis 15 Tahun Penjara
Aris Sumarsono, dikenal sebagai Zulkarnaen, dinyatakan bersalah membantu dan bersekongkol dengan pelaku teror dengan meminjamkan uang, memberikan perlindungan dan menyembunyikan informasi tentang aksi teror.
Saat itu ia adalah mantan komandan militer kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang punya hubungan dengan kelompok Al Qaeda.
Hakim, yang namanya tidak dapat disebutkan karena undang-undang anti-terorisme Indonesia, memutuskan hukuman penjara 15 tahun, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman seumur hidup.
Tapi hukuman yang dijatuhkan disebutkan tidak berhubungan langsung dengan serangan bom di Bali pada tahun 2002, yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Pria berusia 58 tahun itu menjadi buron selama hampir dua puluh tahun, setelah dinyatakan menjadi tersangka sebagai serangan di Bali.
Zulkarnaen ditangkap setelah penggerebekan oleh polisi kontra-terorisme di Lampus pada Desember 2020.
Polisi dan jaksa menuduh Zulkarnaen berperan dalam pembuatan bom yang digunakan dalam serangan Bali, serta dalam aksi serangan bom di hotel JW Marriott, Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 12 orang.
Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi mendakwa dengan tuduhan mendalangi bom Bali karena undang-undang pembatasan telah kedaluwarsa.
Pakar Keamanan menilai meski Zulkarnaen sudah divonis hukuman penjara, tetap harus dipantau karena ada kekhawatiran menyebarkan paham radikal di penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
Selasa, 30 April 2024 – 17:24 WIB -
Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
Jumat, 26 April 2024 – 03:23 WIB -
Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
Rabu, 24 April 2024 – 19:51 WIB
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:14 WIB - ABC Indonesia
Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:55 WIB
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:52 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB - Dahlan Iskan
DK Jakarta
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:44 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 7 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:38 WIB - Sepak Bola
Crystal Palace vs Manchester United: Rekor Memalukan Setan Merah
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:51 WIB