Pengamat Terorisme Minta Zulkarnaen Tetap Dipantau Meski Sudah Divonis 15 Tahun Penjara
Aris Sumarsono, dikenal sebagai Zulkarnaen, dinyatakan bersalah membantu dan bersekongkol dengan pelaku teror dengan meminjamkan uang, memberikan perlindungan dan menyembunyikan informasi tentang aksi teror.
Saat itu ia adalah mantan komandan militer kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang punya hubungan dengan kelompok Al Qaeda.
Hakim, yang namanya tidak dapat disebutkan karena undang-undang anti-terorisme Indonesia, memutuskan hukuman penjara 15 tahun, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman seumur hidup.
Tapi hukuman yang dijatuhkan disebutkan tidak berhubungan langsung dengan serangan bom di Bali pada tahun 2002, yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Pria berusia 58 tahun itu menjadi buron selama hampir dua puluh tahun, setelah dinyatakan menjadi tersangka sebagai serangan di Bali.
Zulkarnaen ditangkap setelah penggerebekan oleh polisi kontra-terorisme di Lampus pada Desember 2020.
Polisi dan jaksa menuduh Zulkarnaen berperan dalam pembuatan bom yang digunakan dalam serangan Bali, serta dalam aksi serangan bom di hotel JW Marriott, Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 12 orang.
Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi mendakwa dengan tuduhan mendalangi bom Bali karena undang-undang pembatasan telah kedaluwarsa.
Pakar Keamanan menilai meski Zulkarnaen sudah divonis hukuman penjara, tetap harus dipantau karena ada kekhawatiran menyebarkan paham radikal di penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:02 WIB -
BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:55 WIB -
Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
Jumat, 13 Desember 2024 – 19:33 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - Nasional
Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:02 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - Humaniora
BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:55 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB