Pengamat UI: Laporan BPK ke Bareskrim soal Pelindo II Langgar UU
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai, laporan Badan Pemeriksa Keuangan perihal Pelindo II yang disampaikan ke Bareskrim Polri tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu adalah melanggar Undang-Undang dan Peraturan BPK.
Menurut Dian, hasil pemeriksaan investigatif BPK atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II yang diserahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (25/1) justru mencuatkan dua hal.
Yakni, BPK mengeluarkannya tanpa memperhatikan audit yang sebelumnya. Selain itu, BPK tidak meminta tanggapan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2004 jo. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut sudah sepatutnya sebelum dirilis ke publik diberikan kesempatan untuk dikonfirmasi dalam rangka menjaga objektivitas hasil pemeriksaan,” ujar Dian, Senin (25/1).
Menurutnya, memberikan hak dan kesempatan kepada pihak yang terperiksa adalah untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Jika BPK tidak melakukan uji konfirmasi dan peneraan maka penerapan asas asersi laporan pada hasil pemeriksan dianggap tidak sesuai dengan standar,” tambah Dian.
Sebaliknya, ketika pemeriksa yang tidak menerapkan asas asersi dalam laporan hasil pemeriksaan termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan. Hal itu bisa diancam pidana berdasarkan pasal 25 ayat 2 UU Nomor 15 tahun 2004.
“Aneh laporan tersebut dirilis BPK tanpa memberikan kesempatan terperiksa menjelaskan dan konfirmasinya. BPK berarti melanggar norma dan standar pemeriksaannya sendiri yaitu UU No 15 tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007,” ujar Dian. (jos/jpnn)