Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
jpnn.com - SURABAYA - Polisi menetapkan AWK sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Calon Presiden RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan. AWK yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun, sebagaimana Pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bahwa motif AWK melontarkan kalimat ancaman terhadap Anies Baswedan karena spontanitas.
"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu (17/1).
Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Dia menambahkan sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik memeriksa tiga saksi, serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa, yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis pelaku.
"Barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun Tiktok," jelasnya.
Dirmanto menjelaskan dari hasil penyidikan, AWK tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun, meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan Capres RI bernomor urut 2 di Pilpres 2024.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang.