Pengangguran Cabuli Remaja Sampai Hamil
Rabu, 08 Februari 2017 – 06:59 WIB
"Bahkan dalam sepekan, pelaku mengajak korban bisa sampai dua kali," ujar Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim.
Karena kandungannya membesar, korban pun terpaksa berhenti sekolah. Sementara pelaku harus mendekam di sel Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih intensif.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(end/jpnn)