Pengangguran Nekat Bawa Kabur Anak Gadis Orang
Sabtu, 09 September 2017 – 19:39 WIB
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, karena korban takut akhirnya pelaku mengajaknya untuk pergi ke kampung halamannya di daerah Sulawesi Tenggara.
Sementara motor korban, dijual pelaku seharga Rp 2 juta untuk dijadikan ongkos.
"Selama pelarian di Sulawesi Tenggara, korban beberapa kali disetubuhi, dengan janji akan dinikahi," kata Kompol Lily.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengangguran ini akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)