Pengangkatan CPNS dengan Permen Tidak Kuat
Sabtu, 08 April 2017 – 17:42 WIB
Dia menambahkan, kebijakan bisa digugat karena tidak sesuai tata aturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kedudukan GGD, penyuluh, bidan dan dokter PTT tidak sah secara hukum. (esy/jpnn)