Pengangkatan CPNS, Pemprov Abaikan Kewajiban Hukum
jpnn.com - MAKASSAR -- Pengiriman berkas honorer kategori dua (K2) Pemprov Sulsel hingga kini belum jelas jadwalnya. Padahal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel telah pernah menyatakan jika semua proses verifikasi sudah rampung.
Berkas honorer K2 Pemprov yang terkatung-katung mendapat tanggapan dari Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan. Menurut dia, masyarakat butuh kepastian terkait berkas K2 yang telah melalui semua proses verifikasi. Pemprov harus memperhatikan dan mengirim berkas tersebut jika memang sudah rampung.
"Di situ ada kewajiban hukum. Kalau sudah beres mengapa harus ditunda-tunda lagi. Segera kirim ke pusat agar yang bersangkutan segera mendapat NIP. Kalau seperti ini kondisinya, Pemprov tentu mengabaikan kewajiban hukum dan gubernur harus bertanggung jawab," kritik Subhan seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Rabu (2/7).
Kendati begitu, Subhan mengatakan jika Pemprov memang ditunjut berhati-hati menindaklanjuti terkait berkas K2. Jika memang belum rampung atau masih ada yang bermasalah, Pemprov harusnya mengakui apa adanya. Jangan sampai mengatakan sudah rampung, tetapi tertahan terus. "Masyarakat butuh kepastian," ucapnya.
Menurut Subhan, dalam persoalan berkas K2 di situ ada sanksi administrasi dan sanksi hukum. Kepala daerah harus berhati-hati menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "Kalau sampai gubernur bertanda tangan pada SPTJM kemudian belakangan ditemukan ada K2 fiktif, gubernur bisa mendapatkan sanksi pidana. Begitu pun pihak lain yang terlibat di dalamnya," paparnya.
Kepala BKD Sulsel, Mustari Soba, mengakui jika saat ini berkas 348 honorer K2 yang dinyatakan lulus verifikasi masih berada di BKD. Ditanyai lebih lanjut soal mengapa tidak segera diajukan ke meja gubernur, ia memilih tidak banyak berkomentar.
"Tunggu saja. Kalau sudah diajukan dan ditandatangani gubernur, pasti kami sampaikan," kata Mustari. (iad/ian)