Pengangkatan Direksi BUMN Tak Perlu Lewat Pertimbangan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu mendapat persetujuan atau pertimbangan lewat fit and proper test di DPR RI. Hal itu dimaksudkan agar BUMN terhindar dari kepentingan partai politik.
“Pengangkatan direksi BUMN tidak perlu lewat fit and proper test di DPR,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Hamdhani saat Diskusi Forum Legislasi Bertajuk “RUU BUMN: Mencegah BUMN jadi ATM Jelang Pemilu 2019” di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7).
Selain Hamdhani, pembicara lain dalam diskusi ini adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas; Direktur CBA Uchok Sky Khadafi; dan Ekonom dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli serta Sjamzu Rizal selaku moderator.
Hamdhani juga memastikan RUU BUMN yang sedang dalam proses pembahasan saat ini akan mengatur secara tegas agar pejabat BUMN seperti komisaris dan direksi BUMN tidak merangkap jabatan baik jabatan di partai politik maupun pejabat struktural di pemerintahan. “Dengan larangan rangkap jabatan tersebut diharapkan pengelolaan BUMN dapat berjalan secara profesional,” kata Anggota Komisi VI DPR ini.
Lebih lanjut, Politikus NasDem ini juga memaparkan sejumlah materi yang akan dibahas dalam RUU BUMN, di antaranya ketentuan tentang merger sejumlah perusahaan, dan pemanfaatan dana CRS.
“Untuk dana CRS dari BUMN, kami dari Fraksi Nasdem ingin agar memberi perhatian untuk memajukan usaha, kecil dan menengah,” tegas Hamdhani.
Hamdhani mengingatkan dalam pengangkatan jajaran direksi BUMN harus berdasarkan pada proses kompetisi yang sehat dengan mengutamakan pada calon yang memiliki rekam jejak bagus.