Pengangkatan Honorer jadi CPNS Tuntas 2013
Kamis, 13 Oktober 2011 – 11:43 WIB
Sebelumnya Tumpak menjelaskan, pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Tenaga honorer yang didata baik kategori satu maupun dua adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut. Sedangkan yang mulai bekerja pada 2006 ke atas, bukan merupakan tenaga honorer. (esy/jpnn)