Pengangkatan Honorer K2 Berdasar Nilai Tes dan Masa Kerja
Kamis, 21 Juni 2012 – 23:55 WIB
"Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan provinsi dilaksanakan Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing. Sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh gubernur," terangnya.
Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (esy/jpnn)