Penganiaya Ibu Kandung Ternyata Sakit Jiwa
jpnn.com - BEKASI - Penganiaya ibu kandung, Johanes Saptono alias Dony (45), yang sempat dikurung di sel Polsek Pondokgede akhirnya dibebaskan. Hal itu menyusul keputusan tim medis yang menyatakan tersangka positif mengalami gangguan jiwa.
“Setelah dua pekan lebih menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati, Dony dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Riswaji dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Senin (2/3).
Tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, sejak dua pekan lalu. Tim medis menyatakan, Dony mengalami gangguan kejiwaan atau halusinasi pendengaran dan penglihatan, sehingga bisa membahayakan orang lain.
Hasil pemeriksaan itu sudah keluar sejak Senin (23/2) dan dipastikan Dony tidak bisa dijerat hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dijerat hukum.
“Pihak keluarga sudah kami sampaikan hasil tes ini dan Dony akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dibawanya ke rumah sakit jiwa,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dony nekat memukuli ibu kandungnya, Elizabeth Jupri (79) di Komplek Bank of Tokyo Blok A 16 RT 03/14, Jatimakmur, Pondokgede, Bekasi. Pemicunya, gara-gara Dony kerap dihina sakit jiwa oleh Elizabeth. Akibatnya, Elizabeth harus menjalani perawatan intensif di RS St Carolus, Jakarta Pusat. Sedangkan Dony, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pondokgede.(van/jpnn)